Alur Kerjasama Pengelolaan Gedung BCH
Gedung Bandung Creative Hub adalah gedung milik Pemerintah Kota Bandung yang diresmikan pada Kamis, tanggal 28 Desember 2017 dengan dana lebih dari Rp 40 miliar. Gedung ini dibangun untuk mendukung pergerakan kreatif masyarakat di Kota Bandung. Gedung yang berbentuk poligon ini dihiasi ornamen berbentuk prisma yang terpasang memenuhi bagian tembok gedung menjadikan gedung ini unik dan iconic. Gedung dengan enam lantai ini juga dilengkapi dengan ruangan-ruangan antara lain ruang perpustakaan, galeri, museum, studio inovasi tiga dimensi, studio fashion, desain museum, desain store, amfiiteater, dan ruang belajar yang diharapkan dapat mendukung pergerakan ke-16 sub-sektor Ekonomi Kreatif di Kota Bandung.
Dalam pengelolaannya, Pemerintah Kota Bandung membuka kesempatan untuk bekerjasama terkait operasional pengelolaan aset. Berikut dokumen yang harus dilengkapi pemohon untuk membuat permohonan kerjasama operasional gedung Bandung Creative Hub (BCH):
- Surat Permohonan kerjasama operasional pengelolaan aset dengan mencantumkan nama aset Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Gedung Bandung Creative Hub lengkap dengan alamat dan lokasi gedung.
- Proposal Konsep Pemanfaatan Gedung BCH dengan memberikan gambaran terkait konsep pengelolaan (manajerial), pembiayaan, pengembangan dan pemeliharaan gedung BCH.
- Membuat Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Pihak Pemohon di atas materai sesuai ketentuan Permendagri No. 19 Tahun 2016 dengan isi sebagai berikut:
- Barang milik Pemerintah Kota Bandung (Gedung BCH) akan dioperasionalkan dalam rangka mendukung pelayanan umum untuk mendukung tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, khususnya untuk pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata
- Kesediaan menanggung seluruh biaya pemeliharaan barang milik daerah yang timbul selama jangka waktu pengoperasian barang milik Pemerintah Kota Bandung
- Tidak akan mengalihkan pengoperasian dan/atau pemindahtangan barang milik Pemerintah Kota Bandung selama jangka waktu pengoperasian barang.
- Akan mengembalikan barang milik daerah kepada Pengguna Barang (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung), apabila jangka waktu pengoperasian barang milik Pemerintah Kota Bandung telah selesai.
4. Membuat Company Profile dengan memberi gambaran umum mengenai bentuk kelembagaan, struktur organisasi, personalia, legalitas hukum dan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Berikut bagan alur Permohonan Kerjasama Operasional Gedung Bandung Creative Hub:
Detail Gedung dan Ruangan di Gedung Bandung Creative Hub
Fungsi utama Bandung Creative Hub Jl. Laswi ini menjadi sebuah tempat:
- Parkiran Mobil (Tidak bisa dipergunakan untuk kegiatan)
- Basement:
- Parkiran Motor
- Ruang Operator
- Maker space Kayu - Lantai 1
- 3D Room
- Desain store
- Ruang Fotografi
- Ruang Pameran
- Gudang
- Mushala - Lantai 2
- Perpustakaan
- Amphiteater
- Meeting Room
- Kantor UPT BCH - Lantai 3
- Studio Recording
- Aula 3
- Auditorium
- Studio Tari
- Studio Fashion - Lantai 4
- Aplikasi dan Game
- Animasi
- Radio Online
- Studio Musik
- Co working space
- Bandung Design Archive - Lantai 5
- Aula 1
- Aula 2
- FEALAC Youth Center - Lantai 6
- Rooftop Area
*Setiap lantai dilengkapi dengan toilet